Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

iNews
Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, berakhir setelah 10 tahun menjadi buronan. (Foto: iNews Joglo Semar/Taufik Budi).

Setelah menjalani administrasi dan pemeriksaan di Kejari Kabupaten Semarang, Edi diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

Edi selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dohar menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memburu terpidana yang melarikan diri tetap dilakukan meskipun telah bertahun-tahun berlalu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk kita mintai pertanggungjawaban. Walaupun hari ini mungkin masih buron, cepat atau lambat akan dapat (ditangkap),” tegasnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

3 hari lalu

Kebakaran Lahan di Tol Semarang–Solo, Asap Pekat Sempat Ganggu Arus Lalin

7 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

8 hari lalu

Truk Tronton Bijih Besi Terguling di Tol Semarang, Arus Lalin Macet 5 Km

9 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal