Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung
Namun, penyidik menemukan 64 nasabah di antaranya merupakan nasabah fiktif. Edi melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terpidana lain, yakni Sartana, Heni Purwantoro, dan Edi Suprobo.
Karena telah melarikan diri sebelum proses persidangan, Edi menjalani persidangan secara in absentia. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemudian menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg pada 14 Desember 2016.
Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467. Jika tidak dibayar, harta benda Edi dapat disita dan dilelang, sedangkan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tiga terpidana lainnya dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.