Edy Mulyadi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kompolnas Bilang Begini

Carlos Roy Fajarta
Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti angkat bicara soal penahananEdy Mulyadi. Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencianSARA soal Ibu Kota Negara (IKN Kalimantan Timur.

Menurutnya, penahanan Edy Mulyadi merupakan hak penyidik sesuai KUHP. "Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, status Sdr. EM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Terkait penahanannya, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Poengky Indarti, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini dikatakannya merupakan syarat subyektif penahanan. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955, maupun UU Narkotika.

"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat obyektif dan subyektif telah terpenuhi," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka

2 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

5 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal