Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rama yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari PN Solo. (Foto: Antara)

Gibran saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres. 

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Gibran sebelumnya telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

25 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

25 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

30 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal