Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rama yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari PN Solo. (Foto: Antara)

Gibran saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketentuan ini sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres. 

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Gibran sebelumnya telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal