Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rama yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana dari PN Solo. (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Surat yang merupakan salah satu syarat untuk maju di Pilpres 2024 itu dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sore pukul 16.00 WIB.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto. 

Dalam surat keterangan tersebut, Bambang menyebut bahwa Gibran juga melampirkan keterangan itu penggunaan surat keterangan tersebut. 

"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal