Ingin Laporkan Pelanggaran Oknum Polisi? Begini Cara dan Syaratnya

Ahmad Antoni
Kabidpropam Polda Jateng Polda Jateng Kombes Pol Mukiya. (IST)

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi  mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. 

Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor  akan dirahasiakan. 

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook. "Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam. . 

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu : 
1. Memiliki NIK sesuai KTP
2. Foto wajah pelapor
3. Kronologi
4. Bukti yang jelas dan valid
5. Saksi saksi 

"Untuk itu masyarakat jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

9 jam lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

9 jam lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

11 jam lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal