Ini Peran 2 Tersangka Pembuang Limbah Ciu ke Bengawan Solo 

Antara
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (Foto: ANTARA)

SUKOHARJO, iNews.id - Polisi sudah menetapkan dua tersangka pembuang limbah alkohol jenis ciu ke Sungai Bengawan Solo. Keduanya membuang limbah itu dengan menggunakan mobil.

"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu (18/9/2021).

Wahyu menambahkan, kedua tersangka yakni J (36) dan H (40). Keduanya merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

"Kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto," kata dia.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

27 hari lalu

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo

2 bulan lalu

Ngeri! Supercar McLaren YouTuber Sukoharjo Andra ST Tabrak Tiang hingga Terbelah

3 bulan lalu

Jatuh ke Sungai Bengawan Solo saat Setrum Ikan, Warga Bojonegoro Ditemukan Tewas

5 bulan lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal