KENDAL, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kabupaten Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan anggaran operasional KONI Kendal Tahun Anggaran 2026.
MRS diduga menilap dana honorarium atlet dan pelatih senilai Rp798 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk dipakai modal trading.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kendal langsung melakukan penahanan terhadap MRS selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya menggunakan dana alokasi honor atlet demi kepentingan pribadi.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, tim penyidik masih terus melacak dan menelusuri secara mendalam aliran uang untuk memastikan ke mana saja seluruh dana tersebut mengalir," ujar Salomina Meyke Saliama di Kabupaten Kendal, Kamis (22/10/2026).
Salomina menjelaskan, anggaran senilai Rp798 juta tersebut semestinya menjadi hak sah para atlet dan pelatih yang tengah menjalani program pelatihan intensif dalam rangka persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2026.
Berdasarkan keterangan awal penyidikan, honorarium yang ditilap tersangka mencakup alokasi periode bulan Mei dan Juni 2026, meski rincian alur pencairan terus didalami.
Insiden ini memicu keprihatinan mendalam lantaran berdampak langsung pada kesejahteraan dan fokus para atlet yang sedang bertanding membawa nama daerah.