Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Tim iNews
Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

"Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," katanya.

Relaksasi terbaru ini melengkapi program keringanan pajak yang telah diberlakukan Pemprov Jateng sejak Februari 2026. Salah satunya berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026. 

Masrofi mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu tujuan utama program tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak daerah nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

16 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

16 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

1 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 bulan lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal