SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program tersebut diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng). Kebijakan itu telah disetujui Gubernur JatengAhmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB selama periode program.
Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi dikutip dari iNews Semarang, Jumat (18/9/2026).