Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Tim iNews
Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program tersebut diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng). Kebijakan itu telah disetujui Gubernur JatengAhmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB selama periode program.

Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi dikutip dari iNews Semarang, Jumat (18/9/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

15 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

15 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

1 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 bulan lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal