Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Tim iNews
Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam program relaksasi dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tersebut selama periode 21 September hingga 28 Desember 2026.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

16 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

16 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

1 bulan lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

2 bulan lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal