Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam program relaksasi dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tersebut selama periode 21 September hingga 28 Desember 2026.