Kasus Arisan Online, Perempauan Asal Magelang Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.

Peserta arisan yang didominasi perempuan dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Ditangkap di Yogyakarta

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar, Pelaku Ditangkap di Bekasi Jadi Driver Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal