Kasus Arisan Online, Perempauan Asal Magelang Ditangkap Polisi

Antara
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.

Peserta arisan yang didominasi perempuan dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

4 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

15 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

17 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal