Kasus Dugaan Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Antara
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring si Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

57 tahun lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal