Kejari Temanggung Kembalikan Uang Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Segini Besarnya

Didik Dono Hartono
Antara
Kajari Temanggung Nilma menunjukkan uang pengganti dan denda kasus korupsi PD Aneka Usaha Pemkab Temanggung. Foto: ANTARA/Anis Efizudin.

"Tiga bulan kurungan tidak dijalankan karena denda sudah dibayarkan," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Harry Agung Prabowo menyebut, uang pengembalian akan dikembalikan ke BUMD sebagai modal menggerakkan kembali roda usaha.

Ia menjelaskan, BUMD Aneka Usaha saat ini bekerja dalam bidang percetakan dan fotokopi. Namun ke depan berpotensi untuk mengembangkan bidang lain seperti kopi dan tembakau untuk membesarkan BUMD.

"Kasus ini menjadi evaluasi bagi Pemkab Temanggung, terutama seluruh dewan pembina BUMD. Dewan Pengawas penting untuk terus melakukan pengawasan seluruh kegiatan di BUMD." katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

8 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dicabut

8 hari lalu

Tok! Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah 4 Tahun

12 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal