Konser Dangdut Waket DPRD Tegal, Polisi: Sudah Dihentikan, tapi Tersangka Ngeyel

Taufik Budi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

“Kita melakukan tindakan penyidikan oleh Polres Tegal dan di-backup oleh Polda Jateng. Atas imbauan itulah maka kita melakukan penyidikan dan mengenakan Pasal 216 tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian,” katanya.

Iskandar  menyebutkan total sebanyak 19 saksi telah dipriksa. Dari jumlah itu, 3 di antaranya merupakan saksi ahli pidana, kesehatan dan ahli bahasa.

"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti," kata Iskandar.

Menurutnya dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan itu menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka yang semula dilaksanakan oleh Polres Tegal Kota kini telah diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng. Untuk itu, tersangka kini harus wajib lapor ke penyidik di Mapolda Jateng.

“Kalau wajib lapor dilaksanakan setiap hari. Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jateng, yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jateng,” katanya.

Diketahui, panggung dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo berlangsung di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September. Kegiatan itu dihadiri ribuan penonton dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga rawan terhadap penularan Covid-19. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal