Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Sementara tersangka DIS dan LBS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.