KPK Geledah 3 Lokasi terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita Sejumlah Dokumen

Nur Khabibi
Penampakan moge yang disita KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. KPK)

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Sementara tersangka DIS dan LBS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Panggil 10 Saksi terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Anggota DPRD hingga Tim Pemenangan

1 bulan lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

5 hari lalu

Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

13 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kontraktor Kakak Bupati Pohuwato Diduga terkait OTT Bupati Bolmut

17 hari lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal