Miris, Ibu Ini Tega Jual Bayi Rp30 Juta lewat Medsos gegara Terlilit Utang Arisan

Kristadi
Hi (29) ibu penjual bayinya saat diamankan di Polrestabes Semarang. (Kristadi)

“Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono, Selasa (18/7).

“Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Demak,” katanya. 

Sementara itu, ibu penjual bayi mengaku sudah menggunakan uang penjualan bayinya sebesar Rp25 juta untuk membayar utang. “Sedangkan yang 5 juta masih saya simpan,” ujarnya.

Sementara Ap, pembeli bayi mengaku ingin mengadopsi anak yang dijual oleh Hi, karena ia belum mempunyai momongan dan ingin mengasuh bayi laki-laki itu.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas Unit PPA Polrestabes Semarang juga menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

16 jam lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

2 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

2 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

14 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal