Modus Jual Kain Rol, Perempuan Asal Bekasi Diduga Tipu Pembeli Rp3,6 Miliar

Angga Rosa
Tersangka SW saat ditahan di Mapolres Semarang setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan modus bisnis kain. Foto: Ist.

“Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus hingga 1 September 2020," katanya. 

Namun setelah uang ditransfer semuanya, barang tidak segera dikirim dan korban berusaha untuk menagih. Tetapi hingga Maret 2022 barang juga belum dikirim. 

Akhirnya, pada 19 Maret 2022 Muslimin dan Yusnaniar melaporkan tersangka SW ke Polres Semarang. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Jakarta.

Satreskrim Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diringkus pada Jumat (25/3/2022) dan digelandang ke Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sabtu malam tersangka tiba di Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

10 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

10 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

11 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

16 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal