PAW Anggota DPRD Blora yang Sempat Gugat Prabowo akan Dilakukan Akhir April

Heri Purnomo
Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora HM Dasum menyatakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Setiyadji Setyawidjaja dilakukan akhir April 2022. Sejak beberapa bulan terakhir, kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengalami kekosongan. 

Setiyadji Setyawidjaja adalah eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra yang pernah menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Rp501 miliar karena memberhentikannya dari keaanggotaan partai.

Ia juga menggugat Ganjar Pranowo ke Pengadilan Negeri Blora karena mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Surat yang ditandatangani Ganjar pada 28 Desember 2021, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

"Sudah kami bicarakan, Insya Allah nanti akhir bulan April," ucap Dasum di Kantor DPRD Blora, Sabtu (2/4/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

17 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

22 hari lalu

Salurkan Corn Sheller, Makmur Marpaung Dorong Kesejahteraan Petani Toba

24 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

29 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal