Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah

Eka Setiawan
Kiri-kanan: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Dirreskrimus Kombes Pol Dwi Subagio dan Kasubdit Eksus AKBP Edhei Sulistyo menunjukkan barang bukti kasus kejahatan perbankan dan ITE. (Eka Setiawan)

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dari kejahatan itu, di antaranya aneka formulir aplikasi merchant dan rekening perorangan, print out rekening koran hingga mesin EDC. 

Tersangka DY, SL dan YS saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. “Tersangka SAN minggu ini kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

9 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

9 hari lalu

Kerangka di Pinggir Tol Jangli Ditemukan Terbungkus Karung, Diduga Mozza Axillia Gunarsa

9 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Kasus Gadis Mozza yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal