Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah

Eka Setiawan
Kiri-kanan: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Dirreskrimus Kombes Pol Dwi Subagio dan Kasubdit Eksus AKBP Edhei Sulistyo menunjukkan barang bukti kasus kejahatan perbankan dan ITE. (Eka Setiawan)

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dari kejahatan itu, di antaranya aneka formulir aplikasi merchant dan rekening perorangan, print out rekening koran hingga mesin EDC. 

Tersangka DY, SL dan YS saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. “Tersangka SAN minggu ini kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal