Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah

Eka Setiawan
Kiri-kanan: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Dirreskrimus Kombes Pol Dwi Subagio dan Kasubdit Eksus AKBP Edhei Sulistyo menunjukkan barang bukti kasus kejahatan perbankan dan ITE. (Eka Setiawan)

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti dari kejahatan itu, di antaranya aneka formulir aplikasi merchant dan rekening perorangan, print out rekening koran hingga mesin EDC. 

Tersangka DY, SL dan YS saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. “Tersangka SAN minggu ini kami serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
15 jam lalu

Mutasi di Polda Jateng, Ini Daftar Lengkap 6 PJU dan 16 Kapolres yang Sertijab

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

6 hari lalu

Lawan Petugas, 6 Begal Spesialis Nasabah Bank asal Lampung Ditembak di Bandung

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

18 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal