Polda Jateng Bongkar Kejahatan Perbankan Eks Karyawan Bank, Modus Pakai Data Nasabah

Eka Setiawan
Kiri-kanan: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Dirreskrimus Kombes Pol Dwi Subagio dan Kasubdit Eksus AKBP Edhei Sulistyo menunjukkan barang bukti kasus kejahatan perbankan dan ITE. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar kasus kejahatan perbankan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) modus pembukaan rekening dan penerbitan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan identitas orang lain. Identitas yang dipakai adalah nasabah bank di Kota Semarang.

Tindak pidana itu melibatkan 2 orang mantan karyawan bank pelat merah dan 2 orang swasta. Para tersangka ini mendapatkan bonus atas penerbitan mesin EDC, mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per mesin, mendapatkan fee 0,3 persen hingga 1 persen pada setiap pelayanan transaksi gesek tunai (gestun) mesin EDC sekaligus tidak mendapatkan tagihan pajak.

“Para tersangka ini menggunakan data identitas orang, e-KTP tanpa seizin pemilik, membuat dokumen, membuka rekening dan membuat mesin EDC,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).

Kasus ini diungkap setelah korban berinisial WW melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 20 Oktober 2022. Setelah pelaporan diterima dan diselidiki, tim menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 November 2023. Februari 2023, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Keempat tersangkanya semuanya laki-laki; SAN (31) dan DY (31) keduanya mantan karyawan bank pelat merah warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tersangka YS (35) warga Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan SL (50) warga Perumahan Citra Grand Boulevard L05, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal