Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Perampas Mobil Warga, Direktur Perusahaan Buron

Eka Setiawan
Ilustrasi debt collector ditangkap polisi karena menganiaya dan merampas mobil warga. (IST)

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” ujar Kombes Johanson Simamora.

Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Ptnya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ujarnya.

Para tersangka kini ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya; mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

3 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

3 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

3 hari lalu

Taruna Akpol Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 3 Gedung Hoegeng, Ini Kata Polda Jateng

4 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal