Polisi Jaga Ketat Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Ketua Ranting PSHT di PN Karanganyar

Bramantyo
Sejumlah polisi menjaga ketat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di PN Karanganyar. (O

KARANGANYAR, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Agus Pramono Jati atau biasa dikenal Agus Bereng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Berbeda dengan yang pertama dan kedua, sidang  kali ini dilakukan secara virtual.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Ketua Ranting PSHT Karanganyar yang diduga melakukan penganiyaan ditempatkan di Pengadilan Negeri dengan didampingi tim pengacaranya.

Sedangkan saksi ditempatkan di lokasi berbeda yaitu di Kejaksaan Negeri. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim Uyun Kristanto SH sempat menanyakan pada terdakwa dan tim pengacaranya apakah setuju bila sidang digelar secara virtual.

"Sidang kali ini digelar secara virtual, apakah saudara setuju," tanya ketua majelis pada Agus Bereng dan pengacaranya, Kamis (11/2/2021).

Menjawab pertanyaan itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan bila sidang dilakukan secara virtual. "Kami keberatan yang mulia, sidang digelar secara virtual," kata tim kuasa hukum.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

1 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

1 bulan lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal