Polisi Tangkap Begal Driver Ojek Online di Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka BYS tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polres Sukoharjo karena melakukan aksi pembegalan terhadap driver ojek online. Foto: Ist.

Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang yang menyebabkan korban susah bernapas.

"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan, sehingga badan pelaku tertarik ke depan korban," katanya. 

Korban selanjutnya memiting leher pelaku dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu disemprotkan ke wajah pelaku.

Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan.  Kedua tangannya lalu mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan, sehingga pelaku terjatuh ke luar.

Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya lalu menghidupkan mesin mobil serta meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Selanjutnya korban berobat ke Rumah Sakit Dr Oen Solo Baru Grogol dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

1 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal