Polisi Tangkap Begal Driver Ojek Online di Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka BYS tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polres Sukoharjo karena melakukan aksi pembegalan terhadap driver ojek online. Foto: Ist.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

"Motif tersangka ingin menguasai kendaraan korban, selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," ujar Kapolres. 

Pelaku selanjutnya dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

12 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

13 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal