Polisi Tangkap Begal Driver Ojek Online di Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka BYS tertunduk lesu usai ditangkap aparat Polres Sukoharjo karena melakukan aksi pembegalan terhadap driver ojek online. Foto: Ist.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui pelaku ialah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

"Motif tersangka ingin menguasai kendaraan korban, selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," ujar Kapolres. 

Pelaku selanjutnya dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

1 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

2 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal