Polisi Tangkap Pemuda Mojokerto saat Hendak Transaksi Narkoba di Terminal Blora

Heri Purnomo
Gelar pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka pemuda asal Mojokerto di Mapolres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

"Setelah kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan ia mengaku baru pertama mau menjual di Blora, sebelumnya ia mengedarkan di luar Blora,” ujarnya.

Kapolres AKBP Wiraga mengatakan, modus operasi tersangka akan menjual langsung kepada para pengguna di Blora. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian petugas langsung menggelandang ke Mapolres Blora beserta barang buktinya. 

Tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, uang tunai Rp100.000, satu  handphone warna hitam hitam dan satu celana jeans.

Tersangka mengaku, di Blora akan menemui temannya di Japah teman kerjanya waktu dulu saat bekerja di Kecamatan japah.   "Dulu teman saya waktu saya bekerja di Japah,  saya akan jual langsung ke pembeli. Ini baru pertama kali saya akan menjual di Blora, " katanya. 

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. 

Ia juga berpesan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal