Polisi Tangkap Pemuda Nekat Jual Trenggiling, Ternyata Sisiknya untuk Bahan Baku Narkoba

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling saat digelar di Mapolres Wonosobo.(iNews/Didik Dono Hartono)

Sementara, Aryadi mengaku telah tiga kali menjual trenggiling tersebut. Selain memburu sendiri/ trenggiling yang dijual  juga dia pesan dari temannya.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ikut diamankan seekor trenggiling seberat empat setengah kilogram, sisik trenggiling seberat satu kilogram.

Pelaku akan dijerat pasal 40 UU RI Nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sseratus juta rupiah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Toko Daging di Wonosobo Hangus Terbakar, Api Diduga dari Korsleting Freezer

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Viral Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasannya

3 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

3 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal