Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes

Alip Sutarto
Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara bergerak cepat menyelesaikan kasus pembacokan maupun perusakanpondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang saling terkait tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dua santri salah satu ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka, yakni berinisial HM dan BU. 

Kasus berawal ketika istri S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar.

Sepulang dari luar kota, S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU.  

“Setelah bertemu dengan BU, terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya,” kata  Ahmad Masdar Tohari, Sabtu (24/6/2023). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

8 hari lalu

Ponpes Bustanul Yaqin Padang Pariaman Terbakar, 6 Ruangan Hangus Dilalap Api!

14 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

16 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

21 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal