Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes

Alip Sutarto
Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.

Merasa dikepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.

"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S, sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” katanya. 

BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Karhutla Katingan Dekati Ponpes, 5 Armada Pemadam Dikerahkan

17 hari lalu

Tampang Suporter Persija Diduga Pelaku Pelemparan Bus Persib, Tersenyum saat Dibawa Polisi

21 hari lalu

Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap

23 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

24 hari lalu

Tokoh Agama di Bondowoso Laporkan 3 Akun TikTok Diduga Buat Konten SARA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal