Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes

Alip Sutarto
Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.

Polres Jepara juga mengungkap kasus perusakan buntut kasus pembacokan di ponpes. Setelah S terkena sabetan senjata tajam, MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. 

MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren  pada Minggu (18/6/2023) lalu. Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren mengalami kerusakan. 

Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik pesantren. Keributan terjadi karena tiga tersangka mendengar suara gaduh di dalam pesantren. 

Kegaduhan disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

Tiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

7 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

10 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

17 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

19 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal