Polres Jepara Tetapkan Sejumlah Tersangka Kasus Pembacokan dan Perusakan Ponpes

Alip Sutarto
Tim iNews.id
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga tersangka dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

11 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

11 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

23 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal