Polres Kulonprogo Amankan 4 Pemuda yang Edarkan Obat Keras Daftar G

Kuntadi
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso memperlihatkan barang bukti obat keras daftar G, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo, Yogyakarta, mengamankan empat tersangka kasus pengedar dan pemakai obat keras daftar G jenis yarindo. Keempatnya ditangkap Selasa (11/2/2020).

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan pada awal Februari, anggota satuan narkoba menyelidiki serangkaian penyalahgunaan obat. Para tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda. Keempatnya merupakan warga Kulonprogo.

"Empat tersangka, yakni Aruf, Angga, Parjo dan Wahyu yang merupakan warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo," kata Munarso, Senin (17/2/2020).

Dia mengatakan dari keterangan saksi DA mengaku mendapat barang haram tersebut dari Arif. Dari tersangka Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil yarindu.

Kemudian, dalam keteranganya Arif mendapat lima butir yarindo yang dibungkus plastik dari Angga. Kasus ini terus berkembang dengan tersangka lain, Parjo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

10 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

27 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal