Dari tangan Parjo, petugas tidak mendapat barang bukti, tapi petugas mendapat barang bukti lain berupa sisa uang penjualan sebesar Rp36.000. Parjo mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari Wahyu. Dari tersangka Wahyu diamankan barang bukti berupa 139 butir pil yarindo.
"Modus yang digunakan tersangka Wahyu yakni membeli barang secara daring dan diedarkan kepada pemakainya," kata Munarso.
Munarso mengatakan kasus penyalahgunaan daftar G ini dibuat empat berkas, karena kasus beda-beda. Empat tersangka dikenai pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara
"Kasus peredaran obat ini sudah terstruktur dari atas sampai bawah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kulon Progo," katanya.
Tersangka Wahyu mengaku mendapat pil yarindo dibeli secara daring. Transaksi dilakukan melalui transfer di salah satu bank.
Setiap kali transaksi, dirinya membeli sebanyak 200 butir. Setiap 100 butir, dia mendapat keuntungan Rp100.000.
"Sasaran pemakai ini pekerja," katanya.