Polres Pemalang Bongkar Praktik Sewa Kamar Kos untuk Mesum, Tarif Rp35.000 per Jam

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menunjukkan barang bukti kasus persewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id -Polsek ComalPolres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kos di Comal, ZA (24) dan RM (18). Kedua tersangka diduga menyewakan kamar kos untuk perbuatan asusila.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3).

“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang, Jumat (17/3/2023).

“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kos milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” katanya.

Setelah dicek, kata dia, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kos nomor 4, 12, 17 dan 16.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

23 hari lalu

Siswa SMP Meninggal Diduga Korban Bullying saat MPLS di Pemalang, Keluarga Minta Keadilan

2 bulan lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

2 bulan lalu

Polisi Geledah Kamar Kos Lokasi Penyekapan Sadis di Cileunyi Bandung

2 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Gorontalo, Rumah dan Belasan Kamar Kos Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal