Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Heri Susanto
Polisi menunjukkan tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional. (Foto: iNews.id/Heri Susanto)

Sementara itu, tersangka M mengatakan barang itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan di Batam.  

“Barang itu dari Malaysia ambilnya di Batam,” katanya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti alat isap dan handphone. Polisi masih memburu dua orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.
 
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

23 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

26 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal