Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya

Joe Hartoyo
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) R Toto Santoso dan Fanni Aminadia kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (iNews/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id – Masih ingat pasangan Raja dan RatuKeraton Agung Sejagat (KAS) di Purworejo yang sempat menghebohkan publik pada Januari 2020. R Toto Santoso dan Fanni Aminadia, sang raja dan ratu kerajaan fiktif itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Keduanya kembali  kembali ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah dengan dibantu tim dari Kejari Sleman dan Polres Sleman.

Penangkapan kembali kedua terpidana berdasarkan putusan MA Republik Indonesia Nomor 1500k/pid.sus/2021 tertanggal 8 Juli 2021 yang menegaskan bahwa terpidana R Toto Santoso bin RM Karto dan Fanni Aminadia, SE MM binti Henry Baharsah (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP masing-masing mendapat hukuman R Toto Santoso empat tahun penjara dan Fanni Aminadia MM dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan

Keduanya ditangkap di bilangan Berbah Sleman Yogyakarta. Mereka tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18 WIB. Turun dari mobil pelat merah dengan nomor polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo. Berdasarkan putusan MA kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

12 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

20 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

1 bulan lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal