Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya

Joe Hartoyo
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) R Toto Santoso dan Fanni Aminadia kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (iNews/Joe Hartoyo)

“Setelah pasti akan kami lakukan penangkapan dan langsung kami bawa hari ini ke Kejari Purworejo. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya dalam kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Tes antigen negatif, Swab PCR juga negatif dan terpidana Fanni juga tidak hamil,” ujarnya.

Menurutnya, kedua terpidana langsung dimasukkan ke rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan  sebelumnya.

“Sebetulnya masih ada upaya hukum bagi keduanya yakni dengan peninjauan kembali (PK) ke presiden, namun hal itu tetap bisa tidak menghalangi kami untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Seperti diketahui perjalanan hukum raja dan ratu KAS sempat heboh dan menyita perhatian publik setelah dikabarkan keduanya keluar penjara karena masa tahanan dalam proses kasasi MA. Toto Santoso telah divonis 4 tahun dan Fanny satu tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Purworejo. Keduanya kemudian melakukan upaya kasasi MA.

Saat itu Kepala Rutan Purworejo Mochamad Mukaffi sempat menyebut masa tahanan raja Toto Santoso dan ratu Fanny Aminadia telah selesai pada 13 Maret 2020. Kemudian pada 15 Maret, keduanya dikeluarkan dari rutan kelas II B Purworejo, sebelum masa tahanan MA berakhir pihak rutan sudah melakukan koordinasi ke ma, PN Purworejo dan Kejari Purworejo.

Keluarnya raja dan ratu KAS dari Rutan Purworejo adalah murni karena aturan, pihaknya melaksanakan PP 27 tahun 83 pasal 19 ayat 4 berisi kepala rutan tidak boleh menerima tahanan dalam rutan jika tidak disertai surat penahanan yang sah dikeluarkan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Pemeriksaan di kasasi sesuai pasal 28 KUHP dengan masa tahanan selama 50 hari oleh hakim pemeriksa ditambah 60 hari oleh hakim MA. Jadi total masa tahanan selama 110 hari dan perkara tersebut tidak diperpanjang oleh MA. Berdasarkan pertimbangan 110 hari sudah habis, raja dan ratu KAS dikeluarkan dari Rutan Purworejo, demi hukum pada Senin 15 Maret 2020.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

12 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

20 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

1 bulan lalu

Tragis! Lansia 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Purworejo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal