Reintegrasi Sosial, Puluhan Narapidana Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Eka Setiawan
Para napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas I Semarang, Selasa (15/11/2022). (foto Dok. Lapas Semarang)

"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," harap Kalapas.

Mereka yang menjalani pembebasan itu, jika kembali melakukan pidana akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. 

Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

17 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

27 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

27 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal