Respons Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama

R August
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Surakarta, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Dia dijerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube-nya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan, Selasa (21/3/2023). 

Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU karena posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Dirinya memastikan akan mengajukan pleidoi.  

"Saya kan hanya YouTuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 jam lalu

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

17 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

31 hari lalu

Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa

7 bulan lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

7 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal