Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan

Yunibar
Tersangka kasus pemalsuan surat, kakek tunanetra Sueb mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal di Penfadilan Negeri Slawi, Kamis (16/2/2023). (Yunibar)

SLAWI, iNews.id -Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2/2023). Dalam sidang kali ini, Sueb hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak. 

Sedang dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, pada sidang kali ini hadir diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. Di antaranya Pok Analis Bidkum Polda Jateng, AKBP Mugiyartiningrum. Kaurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, AKP Ibnu Suka, dan Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, Penata tingkat 1, Bambang Indra W. Kemudian Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB lebih ini berlangsung agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon. 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menjelaskan bahwa inti jawaban yang disampaikan pihak termohon yaitu berisi esepsi atau bantahan. Salah satu poin yang disampaikan yaitu menyampuradukan antara perkara perdata dengan perkara pidana.

"Sehingga menurut kami dari kuasa hukum pemohon (Sueb), jika dalam perkara perdata sedang diperiksa, maka sebaiknya perkara pidana itu ditangguhkan terlebih dahulu,” kata Abdullah Aniq, Kamis (16/2/2023).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal