Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan

Yunibar
Tersangka kasus pemalsuan surat, kakek tunanetra Sueb mengikuti sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal di Penfadilan Negeri Slawi, Kamis (16/2/2023). (Yunibar)

"Sehingga kalau seperti ini, kami menganggap ada kesimpangsiuran. Maka supaya jelas, kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S menyampaikan, Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada.

Sedangkan untuk agenda kali ini adalah pembacaan permohonan, dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan.

"Berkaitan dengan perkara pokok, dalam pasal 266 KUHP sudah tahap satu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal