Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Siswa SMK di Kebumen Perkosa Perempuan Bersuami

Hartoyo
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat ekspose pelaku pemerkosaan istri orang oleh pelajar SMK. (Foto: iNews/Hartoyo)

“Pelaku ini masih berstatus pelajar dan korban perempuan yang sudah menikah, namun mereka satu umur. Pelaku ini sudah sering menonton film-film seperti itu hingga muncul niat dan terjadi perzinahan. Karena ada saksinya, kami dengan mudah menyelidiki kasus ini,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat ekspose di mapolres, Kamis (31/10/2019).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya. Dia tak menyangka jika kini harus mendekam di penjara karena perbuatannya tersebut.

“Pelaku mengakui hanya sekali memerkosa korban. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Dalam ekspose tersebut, AKBP Rudy sempat melakukan hipnotherapy kepada pelaku. Saat ditanyakan, pelaku mengakui semua yang dituduhkan dan menangis karena menyesal. Dia berjanji tak mengulang perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada orangtuanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

16 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

17 hari lalu

Keji! Siswa SMK di Pasuruan yang Hilang Diculik Ternyata Dibunuh dan Dibakar Ipar

2 bulan lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal