Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar dari 2 Bupati

Wisnu Wardhana
Antara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terdakwa kasus suap DAK saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPR nonaktifTaufik Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jawa Tengah, Rabu (20/3/2019).

Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dengan alokasi senilai Rp100 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Taufik Kurniawan yang mengenakan peci hitam dan kemeja batik coklat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Eva Yustisina mengatakan, terdakwa didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar. Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal