Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar dari 2 Bupati

Wisnu Wardhana
Antara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terdakwa kasus suap DAK saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

Menurut jaksa, pemberian suap itu dilakukan melalui pertemuan di berbagai tempat di antaranya KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara. “Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya,” katanya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU. “Ditanyakan di persidangan saja,” katanya sambil keluar ruangan.

Sidang dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal