Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar dari 2 Bupati

Wisnu Wardhana
Antara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terdakwa kasus suap DAK saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

JPU menilai terdakwa menerima hadiah atau janji dari Bupati Yahya Fuad berkaitan dengan pengurusan DAK untuk kabupaten tersebut.

Menurut JPU, terdakwa menawarkan Bupati Kebumen untuk mengurus anggaran pembangunan infrastruktur bagi kabupaten itu melalui DAK.

"Terdakwa menyatakan siap memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen di Badan Anggaran DPR," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.

Atas usulan anggaran tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 5 persen dari DAK yang dicairkan nantinya. Kabupaten Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh alokasi DAK dalam perubahan APBN 2016 sebesar Rp93 miliar. Fee yang diterima oleh terdakwa totalnya mencapai Rp3,6 miliar yang diberikan dalam dua tahap.

Terdakwa juga menawarkan alokasi DAK kepada Bupati Purbalingga Tasdi melalui perubahan APBN 2017. Kabupaten Purbalingga sendiri memperoleh alokasi DAK sebesar Rp40 miliar dari perubahan APBN 2017. Atas pencairam DAK tersebut, terdakwa memperoleh fee sebesar Rp1,2 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal