Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar dari 2 Bupati

Wisnu Wardhana
Antara
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan terdakwa kasus suap DAK saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng. (Foto: iNews.id/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPR nonaktifTaufik Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jawa Tengah, Rabu (20/3/2019).

Taufik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dengan alokasi senilai Rp100 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Taufik Kurniawan yang mengenakan peci hitam dan kemeja batik coklat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Eva Yustisina mengatakan, terdakwa didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar. Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

16 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

18 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

27 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

30 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal