Tepergok Jual Beli Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Ditangkap Polisi

Ahmad Antoni
Pelaku jual beli mobil dengan dokumen palsu saat dihadirkan di Ditkrimum Polda Jateng. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id -  Ditreskrimum Polda Jateng menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal.  Polisi menangkap pria 52 tahun itu setelah tepergok melakukan jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

"Bersama pelaku, kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9/2021).

Dari tersangka, polisi menyita 1 KBM (kendaraan bermotor) Toyota Sienta warna putih tahun 2018. "KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017. Di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," katanya.

Dia mengatakan, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ (51) merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

2 Kali Olah TKP, Polisi Usut Kematian Tragis Pria di Pekalongan dengan Leher Tersayat

57 tahun lalu

Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah dengan Sayatan di Leher, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal