Ungkap Peredaran Narkoba di Jepara, Polisi Mendapat Perlawanan Keluarga Pelaku

Antara
Tiga pelaku diduga melawan petugas yang hendak melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba. Antara/HO-Polres Jpr.

Salah seorang pelaku berinisial DT yang merupakan adik tersangka kasus narkoba, merebut telepon pelaku yang diamankan petugas. Dia juga melakukan tindakan perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap petugas hingga menyebabkan luka-luka.

"Di dalam rumah juga terjadi keributan dan pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, petugas meminta dukungan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara sehingga akhirnya situasi dapat teratasi. Petugas mengamankan para tersangka yang merupakan keluarga pelaku kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku diancam dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Identitas 1 Karyawan Tewas dan 2 Luka dalam Kebakaran Pabrik Furnitur Jepara, Warga Batang

10 hari lalu

Kebakaran Pabrik Furnitur di Jepara, 1 Karyawan Tewas Mengenaskan 2 Luka Bakar

1 bulan lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

1 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

2 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal