2 Pelempar Molotov ke Polres Kediri Kota Ditangkap

Anang Agus Faisal
Polres Tulungagung menangkap dua orang diduga provokator yang merancang kericuhan dalam demonstrasi berskala besar di wilayah tersebut. (Foto: Istimewa).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung menangkap dua orang diduga provokator yang merancang kericuhan dalam demonstrasi berskala besar di wilayah tersebut. Kedua pelaku, yang juga terlibat dalam pelemparan molotov ke Polres Kediri Kota beberapa hari sebelumnya itu, ditangkap pada Rabu (3/9/2025) malam.

Video amatir memperlihatkan detik-detik aksi pelemparan molotov oleh kedua pelaku di depan Polres Kediri Kota. Polisi menduga mereka berencana melakukan aksi serupa di Tulungagung sebelum akhirnya ditangkap.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial, CK (27), warga Klaten, Jawa Tengah. CK ditangkap di salah satu hotel di Tulungagung. Polisi menemukan barang bukti berupa skenario kerusuhan yang tersimpan di handphone (HP) miliknya.

Terduga pelaku lainnya, berinisial MSA (24), warga Jakarta Timur. MSA ditangkap di tempat kos di Kediri oleh tim opsnal Polres Kediri Kota. Barang bukti yang diamankan termasuk kembang api dan sejumlah pakaian.

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kediri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya

1 tahun lalu

Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh

8 hari lalu

Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Adu Jotos

1 bulan lalu

Demo Berujung Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban dan Berupaya Tembus Gerbang Pemkot Cilegon

2 bulan lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal