7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Modus Jual ke Komunitas Online

Sholahudin
Tujuh orang pengedar sabu-sabu di Kota ojokoerto ditangkap. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo mengatakan, para tersangka ini mengedarkan narkotika melalui komunitas yang tidak saling kenal. Mereka berransaksi secara online. Selanjutnya barang itu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati.

“Awalnya hanya terbatas, tetapi berkembang dalam komunitas dalam grup WhatsApp,” katanya.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotikan dan Undang-Undang nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal